Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. menggelar press release kasus terbakarnya Gorseni FKIP UPR yang terjadi pada hari Senin (14/9/2020) lalu.
Digelar di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kapolresta yang didampingi oleh Kabagops dan Kasatreskrim memaparkan hasil penyidikan yang dilakukan kepada kedua terduga pelaku, Selasa (15/9/2020) siang.
“Telah berhasil diamankan dua orang, yakni GT alias TOT (26) dan HT (16) yang diduga menyebabkan terjadinya kebakaran Gorseni tersebut, begitu pula dengan barang bukti berupa sebuah korek api gas, sepotong bambu dan abu sisa pembakaran,” ungkapnya.
Pada mulanya GT memasuki gedung tersebut dengan cara mendobrak pintu samping, yang kemudian menyalakan api dengan membakar ranting kering di dalam gedung sedangkan HT menyalakan api di luar gedung tepatnya di bagian teras samping
Diduga, kebakaran tersebut diakibatkan oleh GT yang menyalakan api disekitaran tumpukan kursi dan matras bekas di dalam gedung tepatnya di atas panggung, yang mengakibatkan FKIP UPR mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2 Miliar.
“Kedua tersangka akan diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya guna mengungkap motif dan fakta lainnya,” pungkas Jaladri.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam disangkakan Pasal 187 Jo 188 KUH-Pidana tentang hukum bagi siapa saja yang menimbulkan ataupun menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau paling lama 12 tahun. (pm/den/K3)