Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali menggelar press release tentang perbuatan persetubuhan kepada anak di bawah umur, Rabu (16/9/2020) siang.
Bertempat di markas komandonya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kapolresta, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. didampingi oleh Wakapolresta dan Kasatreskrim memaparkan hasil penyidikan sementara kasus tersebut.
Dari hasil pemaparan, diketahui kejadian tersebut terjadi pada Hari Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang diduga dilakukan oleh tersangka AH (34).
Aksi bejat tersebut diduga dilakukan AH saat dirinya sedang memancing bersama korban dikawasan tersebut, dengan memasukkan alat vitalnya ke dalam kemaluan korban yang merupakan anak di bawah umur.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) Jo ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Jaladri.
Adapun bunyi Pasal 81 ayat (1), yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (pm/den/K3)