
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Timur Bripka Siswanto dan Bripka Munawir melaksanakan kegiatan imbauan pencegahan covid-19 dalam rangka operasi Yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan di Jl. Trans Kalimantan Km. 13 Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kalteng. Jumat (9/10/2020) pagi.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul, A., S.H., M.M. melalui Bripka Munawir menyampaikan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Timur.
Melalui media spanduk portable imbauan, Bripka Munawir menyampaikan kepada masyarakat agar patuh akan peraturan yang telah ditentukan. Demi terhindarnya dari bahaya penularan covid-19 semakin menyebar luas dan bertambahnya banyak korban. “Ingat selalu patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yaitu (Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, Menggunakan Masker diluar rumah dan Menjaga jarak),” jelasnya.
Munawir menambahkan, petugas menjelaskan kepada warga yang melintas sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan baik berupa sanksi denda maupun sanksi kerja bakti sosial.
Semoga dengan rutinnya disampaikan imbauan protokol kesehatan ini, masyarakat dapat lebih taat akan aturan. “Besar harapan kami masyarakat Kec. Kapuas Timur tidak ada yang tertular virus berbahaya ini, dengan bersama-sama menjaga kebersihan diri maupun lingkungan sekitar,” akhirnya. (wen)










