Kotawaringin News, Polres Kapuas – Bertempat di Jalan Trans Kalimantan Km. 8 Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H,M.M Beserta 3 personel Polsek Kapuas Timur Bersama-sama dengan Tim Reaksi Cepat penindakan pelanggaran Protokol Kesehatan. Senin (21/9/2020) pukul 10.00 WIB.
Telah Memberikan himbauan dan sosialisasi pelaksanaan 3 M terkait wabah Covid-19 salah satunya memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, kemudian petugas memberikan pemahaman tentang penggunaan memakai masker dan memberikan masker.
Selain itu Anggota Polsek juga melakukan pemasangan Stiker Tim Reaksi Cepat penanganan pelanggaran protokol kesehatan di Mobil Patroli, Ambulance dan sepeda Motor Patroli.
“maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat di wilkum Kec. Kapuas Timur dapat memahami dan mengerti selama masa pandemi Covid- 19 dan tetap selalu menggunakan masker, saat keluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19),” ungkap Kapolsek.(Rls/den/K3)