
Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Polsek Gunug Timang lakukan Penertiban spanduk atau Baliho pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak sesuai dengan Perundang – Undangan.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Iptu G.S Rahail,S.H mengatakan, sesuai Bawaslu Kabupaten Barito Utara Nomor : 003/K.Bawaslu.KT-03/PM.02/X/2020, Tanggal 08 oktober 2020 , Perihal penertiban spanduk / baliho yang tidak sesuai dengan Undang – Undang, Berdasarkan Saran Bawaslu tersebut Pada hari Rabu tgl 14 Oktober 2020 dilaksanakan rapat koordinasi penertiban baliho atau spanduk di Kantor Panwascam Kecamatan Gunung Timang .
” Kami akan dilakukan pelepasan atau Pencopotan baliho dengan sasaran baliho yg tdk sesuai dengan petunjuk Bawaslu.Pada saat pencopotan baliho akan di laksanakan pendampingan dari TNI – POLRI.
“Beberapa tempat akan kami lakukan pelepasan dan pencopotan sejumlah baliho atau spanduk paslon”pungkasnya. (Ryt/Nin)










