
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Koramil 1013-01 Bulik Mengawal Bawaslu Kecamatan Bulik Timur dan Pemerintah Desa Bukit jaya melakukan kegiatan melepaskan/menertibkan Baliho, spanduk dan sejenisnya yang memuat tanda gambar /foto pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi kalimantan tengah tahun 2020, yg tidak termasuk dalam katagori alat peraga kampaye (APK).
“PKD ( Panwaslu Kelurahan ,Desa) telah di lakukan penertiban spanduk atau baliho slah satu Paslon dengan jumlah 4 baliho yang sifatnya mengarah ke Pembangunan jalan yg berada di Desa Bukit Jaya.” Ucap Bripka Lujeng andika Selaku Kaposyan Bulik Timur, Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng, Rabu (14/10/2020) Siang.
Sementara itu Kapolsek Bulik Ipda Hadi Prayitno S.H, mengatakan, TNI-Polri khususnya di Kecamatan Bulik mendukung dan membantu Penyelenggara maupun pengawas Pemilu, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020.
“kami harapkan, saat melakukan penertiban APK ini berjalan aman dan kondusif, dengan mengedepankan Protokol Kesehatan” Pungkasnya. (dbm)










