
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Polsek Basarang Polres Kapuas Polda Kalteng melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan kepada staff Kecamatan Basarang Jl. Trans Kalimantan Km 8 Desa Tambun Raya Kec. Basarang, Kab. Kapuas, Kalteng. Rabu (14/10/2020) pukul 09.20 WIB.
Bripka Nurfirmansysh saat melaksanakan kegiatan menyampaikan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kec. Basarang.
Petugas memberikan himbauan dan pemahaman secara langsung kepada para staff kecamatan tentang pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan, “Dengan cara sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, tetap menjaga jarak serta diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah untuk mencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tambahnya.
Adapun sasaran Operasi Yustisi tersebut diperuntukkan kepada staff kecamatan yang tidak menggunakan masker, dengan memberikan sanksi bisa berupa denda maupun sanksi kerja bakti sosial.
“Dengan adanya operasi Yustisi ini saya berharap tidak hanya warfmga sekitar melainkan staff kecamaran juga dapat patuh akan protokol kesehatan, karena kegiatan ini bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri melainkan untuk kebaikan banyak orang agar korban wabah berbahaya ini tidak bertambah banyak lagi,” tutupnya. (wen)









