Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Polsek Banama Tingang, Menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan Untuk Waspadai penularan dan penyebaran wabah Virus Corona / Covid – 19, Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau Polda Kalteng bersama Dengan Koramil 1011-18/BWN melaksanakan kegiatan penertiban kepada para pengendara yang melintas di depan Mako Polsek Banama Tingang Goha, Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Minggu, (20/09/2020) pagi.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K menyampaikan Pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka menyampaikan serta mengedukasi masyarakat bahwa telah diberlakukannya peningkatan disiplin dan penegakan hukum sesuai dengan Intruksi Presiden RI dan Praturan Gubernur Kalimantan Tengah terkait protokol kesehatan yang harus di taati oleh Masyarakat Kalimantan Tengah tanpa terkecuali.
“Mari kita bersama-sama taati peraturan tersebut demi kebaikan kita bersama karena ini menyangkut keselamatan kita semua dan kami berharap dengan adanya Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan ini dapat memberikan juga epek jera bagi masyarakat yang selalu melanggar protokol kesehatan yang sudah di anjurkan. Dalam kegiatan yang kami lakukan kami memberikan tindakan berupa pengalungan papan yang bertuliskan “Jangan Tiru Saya. Saya Tidak Pakai Masker” dan “Maskerku Menjagamu Maskermu Menjagaku” kepada Masyarakat yang tidak menggunakan Masker selain itu kami juga memberikan dan memasangkan masker kepada Masyarakat yang melanggar tersebut dengan maksud supaya Masyarakat tersebut tidak mengulangi perbuatanya tersebut yang dapat merugikan orang banyak. karena seperti yang kita ketahui pandemi Covid-19( Virus Corona) saat ini makin bertambah dan belum berakhir diwilayah kita”, Ungkap Iptu Ivan.(SekBanTing/den/K3)