Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Sampit

Kotawaringin News, Lamandau – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, ditangkap anggota Polres Lamandau, Kamis (30/1). Dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bersih 89,58 gram.

Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun H P melalui Kasatresnarkoba Polres Lamandau, AKP I Made Rudia, mengungkapkan pelaku, Ahmat (39), ditangkap saat anggota Satlantas Polres Lamandau tengah melakukan razia ranmor di Sulung, kecamatan Sematu Jaya, dekat gapura selamat datang Kabupaten Lamandau sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pada saat melakukan Razia, mendapati salah satu kendaraan avanza, warna hitam, dari arah Pontianak. Anggota mencurigai mobil karena saat lewat mencoba menerobos razia petugas.”

Kecurigaan petugas bertambah ketika mobil berhasil diberhentikan dan menemukan mobil dalam keadaan kotor. “Sembari di cek surat kendaraan, anggota lain menggeledah mobil,” lanjutnya.

Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka di kantong jok tengah mobilnya. Kemudian, pelaku yang merupakan warga Sampit dan menyetir seorang diri dari Kalbar beserta kendaraannya diamankan ke Polres Lamandau.

Dari hasil penyidikan, barang haram didapatkan tersangka dari Pontianak, Kalimantan Barat. Niatnya, akan diedarkan di Sampit, Kotawaringin Timur.

“Tersangka mengaku bekerjasama dengan temannya yang berada di Ponti. Teman yang di Ponti yang membeli barang, setelah laku baru dikirim uangnya,” terangnya.

Kepada tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2, jo 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman Minimal 6 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau 20 tahun. (BH)