Kotawaringin News, Lamandau – Dalam beberapa bulan terakhir, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lamandau hanya memberikan Surat Keterangan (Suket) kepada warga yang mengajukan perubahan elemen data dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik alamat, status perkawinan ataupun data lainnya.
Pencetakan KTP elektronik (KTP-el) hanya diperuntukkan bagi warga yang mengajukan KTP baru atau yang telah berusia 17 tahun. Hal itu dilakukan lantaran keterbatasan blanko KTP-el di Disdukcapil Lamandau.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo, mengatakan bahwa saat ini warga pemegang Suket sudah bisa mengajukan pencetakan KTP-el.
“Sekarang blankonya sudah datang. Jadi bagi pemegang atau yang mendapat Suket sebagai pengganti KTP-el, mulai hari ini sudah dapat mengajukan pencetakan Surat Keterangan menjadi KTP-el asli,” ungkapnya, Senin (3/2).
Dirinya menambahkan, bagi masyarakat pemegang Suket yang ingin mengajukan pencetakan KTP harus membawa Suket yang asli. Namun apabila Suket dimaksud hilang, maka harus membawa laporan kehilangan dari kepolisian.
“Pengajuan pencetakkan harus dilakukan oleh pemegang Suket langsung dan tidak bisa diwakilkan. Jika harus diwakilkan, maka bisa mengajukan lewat anggota keluarga yang masih terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga dengan pemegang Suket, serta wajib melampirkan foto copy KTP yang mewakili,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Disdukcapil Lamandau, Turmudi, menambahkan bahwa jumlah blanko KTP-el yang datang sekitar 4.000 keping. Artinya, stok blanko KTP-el di Disdukcapil Lamandau aman.
“Dari data terakhir, Kita sudah mengeluarkan 2.000 Suket. Sehingga, meski semua pemegang Suket mengajukan pencetakan, kita masih tetap memiliki stok blanko KTP-el,” ujarnya.
Mantan Camat Sematu Jaya itu juga mengatakan, pengajuan pencetakan Suket menjdi KTP-el bisa dilakukan pada setiap hari dan jam kerja, baik ke kantor Disdukcapil atau ke gedung P3T di kantor BKD. (BH)