Sampit, KNews – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan pengedar sabu di Jalan Antang Barat 3, Gang Al-hidayah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Letapang, Sabtu (16/9/2017).
Pelaku yang diduga sudah cukup lama melancarkan aksinya itu berhasil dibekuk petugas saat hendak bertransaksi barang haram di rumahnya.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar melalui Kasatreskoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putra mengatakan, pelaku tertangkap karena adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan jika ada seseorang yang akan melakukan transaksi di TKP.
Petugas pun langsung menuju TKP. Petugas tidak langsung membekuk pelaku, melainkan mememanggil ketua RT untuk menunjukan surat perintah sekaligus untuk dijdikan saks. Setelah itu dilakukan pengintaian, tersangka Fedrianor alias Pepet datang ke TKP seorang diri. Petugas pun menangkap dan melakukan penggeledahan di badan pria berumur 35 tahun itu.
“Kami (polisi) berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disembunyikan tersangka didalam kaleng permen kecil di saku celana kirinya,” ucap Yonals, Minggu (17/9/2017).
Saat ditangkap, pelaku hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan serta mengakui bahwa narkoba yang ditemukan merupakan miliknya dan akan dijual kepada seseorang yang sebelumnya sudah memesan melalui telepon. Sabu seberat 1,01 gram tersebut akan dijual seharga Rp. 2,1 juta. Pelaku langsung diamankan ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” tukasnya. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)
Komentar