
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan pengamanan Audensi antara DPRD Kab.Kapuas, HMI (himpunan mahasiswa islam) Cab.Kuala Kapuas dan SBSM (serikat buruh sejahtera mandiri) PT. GAL sehubungan dengan penolakan RUU OMNIBUS LAW Cipta Kerja.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Kab.Kapuas Jl. Tambun Bungai Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Kapuas Ardiasnyah.S.Hut, Wakil Ketua DPRD Kab. Kapuas Yohanes S.T, Ketua Komisi I DPRD Kab. Kapuas Bardiansyah S.E, Anggota DPRD Kab. Kapuas Sri Dariyaton, Anggota DPRD Kab. Kapuas H. Parij Ismed Rinjani S.H,Anggota DPRD Drs. Rosehan Anwar, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.IK,.M.S.i. bersama para pejabat utama Polres Kapuas serta personel Polres Kapuas yang melaksanakan pengamanan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD mengucapkan selamat datang kepada para audensi, “Ketua DPRD mempersilahkan kepada para pihak yang hadir untuk menyampaikan tanggapannya tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Kapolres.
Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Kapuas Bardiasnyah S.E. menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan para pihak nanti akan di sampaikan ke anggota DPRD Provinsi Kalteng, mengingat kapasitas DPRD Kab. Kapuas hanya menerima aduan dari tuntutan yang disampaikan.
“Sebelum dilaksanakannya kegiatan audensi, anggota Polres Kapuas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan perorangan terhadap peserta rapat dengan metal detector yang dimiliki oleh Polres Kapuas dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan Social Distancing di masa pandemi Covid-19,” tambahnya.
“Kegiatan pun alhamdulillah bisa berjalan aman dan kondusif, apabila ada tuntutan agar disampaikan secara tertulis, kami dari pihak Kepolisian Polres kapuas akan berupaya membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tanpa melakukan unjuk rasa,” tutup Kapolres. (wen)










