
Kotawaringin News, Polres Katingan – Kabagops Polres Katingan memimpin pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Desa Hampalit Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, Senin (13/9/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Sasaran operasi yang melibatkan personel TNI-Polri, Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker.
Menurut Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kabagops AKP M. Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., M.Si, operasi yustisi dilakukan karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan hingga membuat penyebaran virus corona tidak mengalami penurunan bahkan meningkat.
“Dimulainya operasi yustisi ini rendahnya kesadaran masyarakat. Karena kita cukup tahu peningkatan virus corona ini semakin tidak terkendali. Maka seluruh jajaran serta Forkopimda dan yang tergabung dalam tim gugus, kami bersatu dalam rangka menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Kabagops menegaskan pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Di antaranya push-up hingga menyapu jalan.
“bagi warga yg masih melanggar nantinya akan diberikan sanksi, baik hukuman finansial maupun sosial,” tukasnya. (di/den/K3)