Kapolres Mura Pimpin Pelepasan Satgasops Yutisi Covid-19 Kab. Mura

Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Satuan Tugas Operasi (Satgasops) Yustisi Covid-19 Kab. Murung Raya (Mura) mulai melaksanakan tugas berupa memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum maupun pasar.

Pelepasan Satgasops Yustisi ini langsung dipimpin oleh Kapolres Mura jajaran Polda Kalteng, AKBP Dharmeswhara Hadi Kuncoro, S.I.K usai melaksanakan apel gabungan yang digelar di depan Bundaran Emas Puruk Cahu, Senin (14/9/2020) pagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa operasi yustisi penertiban protokol kesehatan ini secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk di Mura.

“Tujuannya agar semua elemen dapat mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penularan Covid-19,” kata Kapolres dihadapan Satgasops yang beranggotakan dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan dan Ormas.

Atas dasar instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegahan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sehingga terbitnya Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan di Mura.

Ia meminta dalam Operasi Yustisi Covid-19, para petugas yang ditunjuk dapat mengedepankan sikap humanis dan mengeluarkan kata-kata yang kasar kepada masyarakat.

“Kita tidak bosan-bosannya dalam mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan, selalu menggunakan masker seperti seruan Murung Raya bermasker,” papar Kapolres.

Sementara ditempat yang sama, sekretaris Daerah (Sekda) Mura Hermon menyampaikan bahwa dalam Peraturan Bupati pada pasal 4 masyarakat diwajibkan menggunakan alat perlindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan, pembatasan fisik (physcal distancing) dan menjaga jarak.

Selain itu, lanjut Sekda dalam pasal 7 terdapat sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa kerja sosial seperti menyapu jalan raya, dan didenda paling banyak Rp 250 ribu. (van/den/K3)