Kotawaringin News, Polres Katingan – Polres Katingan, Polda Kalteng menggelar apel pelepasan tim operasi satgas Yustisi bersama Pemda, TNI dan Polri serta tokoh masyarakat, Pemuda dan Insan Pers, dalam rangka kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna penanganan Covid-19 di Katingan.
Apel gabungan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Katingan Jalan Bhayangkara no.01 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, dengan diikuti oleh personel TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan, KNPI, Tagana, dan tokoh masyarakat, Senin (14/9/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Apel dipimpi langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas, didampingi Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., Pabung Katingan Kodim 1015 Sampit Mayor (inf) Supriyanto, Ketua Pengadilan Ruditya Satya Dermawan, S.H., M.H. dan perwakilan Ketua Kejaksaan Negeri Katingan.
Dalam sambutannya, Bupati Katingan menyampaikan apel ini merupakan wujud dari tindak lanjut upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan disiplin protokol kesehatan. Berbagai upaya sudah dilakukan mulai dari Sosialisasi dan imbauan melaui spanduk dan media sosial agar masyarakat menerapkan Protokol kesehatan.
“bagi warga yang melanggar ada sanksinya baik berupa denda 100 ribu rupiah, menyapu jalan, bahkan hukuman push up,” ujar Bupati.
Selaras apa yang disampaikan Kapolres Katingan, dirinya mengungkapkan bahwa, berdasarkan intruksi Presiden, Kapolri dan TNI sepakat jangan sampai wilayah yang sudah zona hijau, menjadi kuning, yang kuning jadi merah.
“Kita semua harus kompak dan bersatu bagaimana masyarakat dapat disiplin protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran covid-19 di Katingan dapat di tekan,” tuturnya.
Hari ini tim Satgas Yustisi bergerak melakukan sosialisasi dan memantau sejauh mana penerapan protokol kesehatan diterapkan di fasilitas umum dan pusat perekonomian.
“Tim mulai bergerak akan memantau sejauh mana penerapan protokol, seperti di Pasar. Karena Perbup sudah ada maka sebelum diterapkan masyarakat harus memahaminya terlebih dahulu,” tandasnya. (di/den/K3)