
Ilustrasi/Net
Kotawaringin News, Nasional – Pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2020 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 9 Desember 2020.
Pilkada 2020 ini akan digelar di 9 Provinsi, 224 kabupaten dan di 37 kota.
Namun pelaksanaan Pilkada 2020 saat pandemi seperti ini dikhawatirkan berisiko menjadi kluster Covid-19 baru, terutama saat pemilih berbondong-bondong datang ke TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan ada 12 hal baru saat melakukan pencoblosan di TPS saat masa pandemi Covid-19.
Berikut 12 hal yang perlu diperhatikan saat Pilkada 2020.
1. Pemilih ke TPS wajib menggunakan masker
2. Wajib untuk jaga jarak minimal 1 meter
3. Cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos
4. Cek suhu tubuh sebelum masuk ke TPS
5. Diberikan sarung tangan plastik sebelum mencoblos
6. Sebagai tanda memilih, tinta akan diteteskan
7. Daftar pemilih dalam 1 TPS maksimal 500 orang
8. KPPS dilengkapi APD seperti masker, sarung tangan dan face shield
9. Jadwal kedatangan pemilih diatur dalam kertas pemberitahuan dan wajib membawa pulpen serta identitas diri berupa e-KTP
10. TPS akan disemprot disinfektan secara berkala
11. Terdapat biliki khusus untuk suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius
12. Hindari berkerumun dan kontak fisik di TPS. (pr)










