Kotawaringin News, Polres Kapuas – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, petugas gabungan dari Polsek Kapuas Hilir bersama Koramil 1011 – Kapuas Hilir, anggota Tantrib Kapuas Hilir, Puskesmas Kapuas Hilir dan staf Kelurahan Mambulau menggelar operasi yustisi di warung-warung makan yang berada di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir, Minggu (20/9/2020).
Kegiatan operasi Yustisi gabungan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Subandi, S.H., M.M. dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi warung makan.
“Operasi Yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan Implementasi Inpres No. 6 tahun 2020, Instruki Mendagri No. 4 tahun 2020 dan Perbup Kapuas No. 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19,” jelas Subandi.
Saat operasi digelar, masih ditemukan pengunjung atau pengelola warung yang tidak memakai masker.
”Kepada masyarakat yang melanggar dengan tidak pakai masker sementara ini masih kami berikan peringatan dan pendataan, namun apabila masih mengulangi maka akan dikenakan sanksi berupa denda ataupun kerja sosial, sebagai efek jera agar selalu pakai masker saat keluar rumah,” ungkap Iptu Subandi.
“Operasi yustisi ini kami laksanakan agar warga taati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, kami petugas gabungan melakukan operasi ini secara humanis, persuasif, tidak arogan dan penuh ketegasan,” jelas Kapolsek dengan tegas. (ver/den/K3)