
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 33 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dan penertiban penggunaan masker di Desa Tanjung Perawan, Senin(05/10/2020) Pukul 09.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H.,M.M mengatakan kegiatan operasi yustisi ini rutin dilaksanakan setiap hari dalam rangka penertiban penerapan protokol kesehatan kepada warga masyarakat.
“Personil Polsek Kahayan Kuala menyampaikan sosialisasi terkait Inpres dan Perbup yang diberlakukan sekarang ini, apa bila yang kedapatan tidak menggunakan masker, kami berikan teguran lisan dan sanksi disiplin berupa push up ditempat,” ujar Iptu Memet.
Selain itu, pihaknya tetap menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan tetap menjaga jarak untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Covid.(SekKahKuala)










