
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun Brigadir Haikal dan Banit Provos Polsek Briptu Suhaimi melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada perangkat Desa Sei Rungun kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (5/10/2020). Pukul 10.00 Wib.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, mengatakan tujuan dari sosialisasi adalah memberikan pengetahuan kepada perangkat Desa Maupun masyarakat sehingga bisa mencegah terjadinya pungli. Selain itu, memberi informasi mekanisme pelaporan apabila menemukan hal tersebut baik bagi yang memberi ataupun yang menerima, tujuannya untuk mempermudahkan dan memperlancar segala urusan
“Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009. agar terwujudnya pelayanan publik kepada masyarakat yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli,” ujar Iptu Memet.
Harapannya kita bisa bersama mencegah terjadinya pungutan liar khususnya terhadap pelayanan publik di desa. Selain itu, paham bagaimana cara melapor apabila mengetahui adanya pungli.(SekKahKuala)










