
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, terus aktif dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Upaya itu salah satunya dengan memberikan imbauan kepada masyarakat di Desa Sei Rungun Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (28/09/2020) Pukul 09.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, mengatakan memerintahkan personil Polsek Kahayan Kuala untuk mensosialisasikan serta memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain membahayakan juga dapat dikenakan sangsi sesuai hukum yang berlaku.
Kegiatan imbauan pencegahan dilakukan oleh personil Polsek Kahayan Kuala dengan cara mendatangi langsung kepada masyarakat serta menjelaskan aturan hukum terkait larangan membakar hutan dan lahan
Pihaknya berpesan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan dan mengajak bersama-sama menjaga serta mengawasi wilayahnya masing-masing. Karena penting sekali peran aktif semua elemen masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya karhutla.









