Personel Polsek Jabiren Raya Sampaikan Imbauan Karhutla ke Warga

Kotawaringin News,  Polres Pulang Pisau – Anggota Polsek Jabiren Raya, Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng menyampaikan imbauan Kamtibmas tentang larangan membuka lahan untuk bertani dan berkebun dengan cara dibakar ke warga Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Raya, Kamis (17/09/2020) pukul 21.15 WIB.

Hal tersebut di lakukan Brigpol M. Mursalin karena saat ini wilayah Kalteng khususnya Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau akan memasuki musim kemarau.

“Kami dari Polsek Jabiren Raya mengingatkan kembali tentang peraturan yang melarang orang atau korporasi melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Karena, perbuatan tersebut murni tindak pidana yang dapat diproses dengan hukum yang berlaku, baik KUHP maupun UU Lingkungan Hidup,” tegas Mursalin.

Pada kesempatan yang sama, personel Polsek Jabiren Raya Brigpol Mursalin menyampaikan isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Hal ini disampaikan kepada masyarakat lainnya guna menghindari jeratan hukum yang akan diterapkan apabila terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan,” tutur Kapolres Pulang PIsau AKBP. Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Sumijiyarto.(Rls/Den/K3)