Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Brigadir Ardi gunawan, selaku Bhabinkamtibmas Desa Bahaur Hilir, Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng menyampaikan imbauan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) ke warga Desa Bahaur Hilir, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Jum’at (18/09/2020) pukul 08.30 WIB.
Dalam kesempatan ini disosialisasikan cara pencegahan karhutla dan memberikan imbauan tentang larangan untuk tidak membuka hutan atau lahan, dengan cara membakar dan ancaman hukumannya.
Kegiatan Bhabinkamtibmas Desa Bahaur Hilir ini bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan sekitar agar tidak membakar lahan dan hutan serta selalu mewaspadai adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang sengaja membakar lahan dan hutan.
Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus memalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H.,M.M. mengatakan, kegiatan Bhabinkamtibmas di Desa Bahaur Hilir dan juga personel yang lain adalah mengimbau warganya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun. (DtT/den/K3)