
Anggota Laka Lantas Polres Kobar saat memberhentikan pengguna Knalpot brong di jalan sutan Syahrir
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satlantas Polres Kotawaringin Barat di bulan suci Ramadhan terus berupaya tertibkan penggunaan knalpot brong khusus pada kendaraan roda dua, Senin (19/4/2021).
Puasa Ramadhan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 2021, Unit Satuan Laka Satlantas Polres Kobar kembali berperan aktif dalam melaksanakan penindakan knalpot brong atau knalpot racing khusus pada kendaraan bermotor roda dua.
Razia berlangsung di jalan Sitan Syahrir Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, dengan sasaran pengendara sepeda motor roda dua, kata Kanit Laka Ipda Agus Marsudianto.
Menurut Kanit Laka Ipda Agus Marsudianto, knalpot racing dinilai dapat menimbulkan suara keras dan berisik yang sering mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya bulan ramadhan seperti saat ini. Selain bukan standar bawaan pabrik, ucap Agus Marsudianto
“Suaranya yang keras, knalpot racing sering membuat masyarakat tak nyaman. Karenanya kami lakukan tindakan tegas,” ucap Agus Marsudianto.
Dalam razia itu, jajaran Sat Lantas Polres Kobar hanya memberikan tindakan simpatik kepada pengguna kendaraan knalpot brong agar melepas knalpot tersebut untuk diganti sesuai spesifikasi teknisnya.
Selanjutnya knalpot brong disita untuk jadi barang bukti dan akan dimusnahkan.
Selain itu, Sat Lantas Polres Kobar juga mewajibkan kepada para pengendara yang melanggar membuat pernyataan tidak akan memasang knalpot brong dan apabila diulangi kembali akan diberikan tindakan tegas.
“Kami nengimbau kepada masyarakat agar pada saat ini tidak melakukan serta memakai knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat atau meresahkan masyarakat,” pungkas Ipda Agus Marsudianto. (Yusbob)







