
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Pelaksanaan Operasi Yustisi terkait pendisiplinan protokol kesehatan dan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kab, Gunung Mas Nomor 33 thn 2020 oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 terus digalakan oleh Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng. Senin (21/09/2020) malam.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., mengatakan sasaran dari kegiatan ini adalah para warga masyarakat Kuala Kurun dan sekitarnya yang sedang melakukan aktivitas pada malam hari pada tempat keramaian.
“Kegiatan yang kita lakukan yakni pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP Kab. Gumas yang melakukan penindakan protokol kesehatan dengan menggunakan sanksi yang sudah ditetapkan.” ucap Kapolres.
Dalam kegiatan ops yustisi tersebut tidak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker dan juga diberikan himbauan untuk selalu menggunakan masker dalam beraktivitas sehari-hari agar selalu mematuhi protokol kesehatan. (krh38/den/K3)









