
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang tergabung bersama dengan Polsek Tewah Polres Gunung Mas (Gumas) dalam penindakan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali menggelar Operasi Yustisi, Senin (21/09/2020) malam hari.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 WIB tersebut menyasar ke daerah pemukiman penduduk serta warung-warung tempat nongkrongnya para pemuda di Kec. Tewah, Kab. Gumas, Kalteng.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, S.H., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 33 Tahum 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes.
Pada kegiatan operasi yang digelar hingga Pukul 22.00 WIB tersebut, petugas menindak 6 orang pemuda yang melanggar Prokes karena tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.
“Ada 6 orang pemuda yang kita dapatkan tidak menggunakan masker kita berikan sanksi sosial berupa hukuman fisik push up supaya memberikan efek jera,” ungkap Kapolsek. (krh38/den/K3)









