Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya bersikap tegas pada warga yang masih bandel melanggar protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi administratif sejak (1/2), kemarin.
Kasatpol PP Kotawaringin Barat Majerum Purni mengatakan, sejak pemberlakuan sanksi administratif sesuai Perbup Nomor 54 Tahun 2020, sudah ada puluhan orang yang diganjar sanksi administratif berupa denda, ucapnya Kamis (4/2/2021).
Penerapan sanksi administratif berupa denda tersebut diberlakukan karena kesadaran masyarakat kian turun dengan banyaknya temuan pelanggar protokol kesehatan.
“Kita tetap persuasif, apabila ada pelanggaran kita tawarkan apakah kerja sosial selama 30 menit atau mau sanksi administrative dan kondisi di lapangan tetap kita lihat juga,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi administratif berupa denda tersebut maksimal sebesar Rp 50 ribu dan dalam waktu 1×24 jam wajib disetorkan ke kas daerah.
Pihaknya berharap dengan peningkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa membuat masyarakat lebih tertib, walaupun saat ini kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan prokes sudah terbilang semakin baik. (yusbob)