Tak Jera, Juru Parkir di Kobar Jualan Sabu

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat ciduk resedivis yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir disekitar Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali buka lapak jual shabu, pada Rabu (03/02) pukul 15.00 WIB.

(RM) (38 th) merupakan resedivis dengan perkara yang sama yaitu Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan baru selesai menjalankan vonis hukuman sekitar tahun 2017. Setelah bebas menjalankan vonis hukuman (RM) berkerja sebagai juru parkir.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu Muhammad Nasir, mengatakan RM selain sebagai juru parkir ia juga kembali buka lapak transaksi Narkotika jenis Shabu disekitar Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar, ucapnya, Kamis (4/2/2021).

Dengan adanya penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada hari Rabu sekitar pukul 15.00 Wib didalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Antasari Gg. Toman No. 39 Rt. 01 Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng.

“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu disekitar Jalan P. Antasari Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng. Setelah kami lakukan penyelidikan benar informasi tersebut, lalu kami amankan pelaku saat pelaku sedang berada didalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Antasari Gg. Toman No. 39 Rt. 01 Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar PropKaltengng”. bebernya

“Saat kami lakukan pengeledahan didalam rumah ditemukan di saku celana kantong depan sebelah kanan berupa 1 ( satu) Paket yang diduga Shabu dengan berat Kotor 0,40 dilanjutkan penggeledahan di kamar terlapor ditemukan berupa 1 (satu ) Paket diduga Shabu dengan berat kotor 0,70 yang diakui oleh pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milikpelaku.tambahnyahnya

Selain itu, Iptu Nasir menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut diantaranya 2 (Dua) Buah sendok terbuat dari sedotan yang disimpan didalam Kotak Headset Merk JBL, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam dilantai kamar kemudian dilanjutkan penggeledahan di dapur ditemukan 1 (satu) Pak Palstik Klip.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. (yusbob)