
Kotawaringin News, Polsek Maliku – Polres Pulang Pisau, Polsek Maliku Polres Pulang Pisau Polda Kalteng menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di pasar Minggu desa Maliku Baru Kecamatan Maliku, Kabuapten Pulang Pisau, Kalteng Minggu (20/09/2020) pukul 07.00 WIB.
Operasi yustisi tersebut di gelar di pasar mingguan saat bertransaksi jual beli. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan bersama sama dengan Tim Gabungan Satgas Covid 19 Kabupaten Pulang Pisau yang diantara nya adalah personil dari Satuan Polisi Pamong Praja maupun instansi TNI.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H,.S.I.K,M.H melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser K. S.H mengatakan bahwa sasaran operasi kali ini adalah pasar minggu desa Maliku Baru karena lokasi ini banyak di kunjungi warga yang akan melaksanakan transaksi jual beli, “pasar adalah tempat bertemu pedagang dan pembeli yang datang dari berbagai wilayah, sehingga sangat rentan untuk penyebaran covid 19″ ungkap Laaser.
Selain sebagai bentuk edukasi protokol kesehatan bagi pengunjung pasar minggu, kegiatan ini sekaligus mensosialisasikan peraturan bupati pulang pisau nomor 20 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 yang telah berlaku.
“Masih ditemukan puluhan pedagang dan pengunjung pasar minggu yang tidak mengenakan masker ketika berada di pasar” ujar nya, kemudian dirinya menambahkan terhadap warga yang kedapatan tidak mengenakan masker diberikan teguran lisan dengan harapan tidak di ulangi lagi selanjutnya berharap dan mengimbau warga disiplin dan mematuhi protokol kesehatan ketika beraktifitas di luar rumah. (humasekmaliku/den/K3)








