
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Dengan Penuh semangat Personil Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, bersama dengan Bhabinsa koramil 1011 Pandih Batu dan Pegawai Kecamatan Maliku melaksanakan kegiatan Yustisi dalam rangka Penanganan Covid-19 di kec. Maliku kab. Pulang Pisau, Selasa 6/4/2021 (pagi).
Pada kesempatan ini Kegiatan yustisi dipimpin oleh Ps. Kasium Polsek Maliku Aiptu Nono Sukirno dengan sasaran yaitu untuk mengecek kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan
Warga Masyarakat dihimbau untuk selalu menerapkan Protokol 3 M dalam kesehariannya yaitu memakasi masker dengan baik dan benar, menjaga jarak dengan tidak berkurumun serta mencuci tangan setelah melakukan aktivitas atau berinteraksi dengan orang lain
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Kegiatan yustisi ini rutin dilaksanakan dalam rangka mendukung Pemerintah dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19
“Dengan rutin melaksanakan Kegiatan yustisi kami berharap Kepatuhan Masyarakat terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Cegah Covid -19 serta Menumbuhkan Budaya disiplin dalam menerapkan Protokol 3 M untuk mencegah penyebaran serta memutus mata rantai virus Covid 19,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.










