
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Cegah penularan dan penyebaran wabah Virus Corona / Covid – 19 , Kanit Binmas Polsek Pandih Batu, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Vivri Wijaya, dengan cara melaksankan giat Sambang Toga dalam rangka menyampaiakan Surat 3 Edaran Menteri Agama RI. No 03 Th 2001 tentang panduan Ibadah Romadhon dan Idul Fitri Thn 1442 H kepada Toga Abdul Gofur S.Pd.I Ketua MUI Kec. Pandih Batu tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Ibadah menyambut Bulan Suci Romadhon dan Idul Fitri, agar para jemaah dan Takmir atau Kaum masjid menaati prokes 3m mengunakan masker, dan menjaga jaga jarak serta rajin2 cuci tangan saat melaksanakan ibadah Tarawih di Kec, Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kal-teng, Selasa 06/04/2021 Pagi
Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Pandih Batu Ipda Agus Suparji menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya Polres Pulang Pisau khususnya Polsek Pandih Batu untuk menumbuhkan kesadaran Masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran dari virus corona / covid-19 diwilayah kecamatan Pandih Batu karena mengingat sampai saat ini Virus Corona/Covid-19 masih mewabah di Indonesia khususnya Kalimantan Tengah sendiri.
“Kami menghimbau juga kepada Masyarakat untuk tetap selalu ikuti protokol kesehatan dan selalu tetap perhatikan Prokes seperti yang sudah di anjurkan yaitu 4 M, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak terutama saat pelaksanaan Giat Ibadah Romadhon demi kebaikan kita bersama dan mari kita berdoa bersama-sama agar pandemi ini cepat berakhir dan kita dapat beraktifitas normal lagi seperti biasanya,” ungkap Ipda Agus suparji







