Sesaat sebelum dilaksanakan Patroli Karhutla menggunakan Helikopter AS350B3E/PK-DAP Satgas Udara Kementerian Kehutanan yang dioperasikan Derazona Air Service. (Ist/Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Sinergi lintas instansi menjadi salah satu kunci penting dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Seruyan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan patroli udara bersama yang melibatkan pemerintah daerah, BPBD, dan Balai Taman Nasional Tanjung Puting.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda bersama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Seruyan Agus Supriadi dan Kepala SPTN Wilayah II Kuala Pembuang Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Sugoro Sutoyo.
Patroli dilaksanakan menggunakan Helikopter AS350B3E/PK-DAP Satgas Udara Kementerian Kehutanan yang dioperasikan Derazona Air Service. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dalam pengawasan kawasan rawan kebakaran.
Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mengatakan, penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan dan kerja sama seluruh pihak. Menurutnya, koordinasi lintas instansi harus terus diperkuat agar upaya pencegahan maupun penanganan dapat berjalan secara terpadu.
“Penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri, sehingga koordinasi dengan BPBD, Kementerian Kehutanan, pihak Taman Nasional, serta seluruh unsur terkait harus terus diperkuat. Kita ingin seluruh upaya pencegahan dan penanganan berjalan terpadu,” ungkapnya.
Selain memperkuat koordinasi, patroli udara tersebut bertujuan memantau potensi titik api, melihat kondisi lahan gambut, serta mengevaluasi efektivitas langkah-langkah pengendalian Karhutla di wilayah Kabupaten Seruyan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pertukaran informasi dan koordinasi penanganan di lapangan semakin efektif, khususnya dalam mendeteksi potensi kebakaran dan mempercepat respons apabila ditemukan titik api.
Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh unsur terkait demi melindungi kawasan hutan, lahan gambut, serta masyarakat dari ancaman dan dampak kebakaran. (Ys/K2)




