
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Tengah Polres Kapuas Polda Kalteng beserta Anggota Koramil 1011-10 Pujon Kapuas Tengah dan Sat Pol-PP Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prop. Kalteng. Sabtu (19/9/2020) Pagi.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dengan sasaran warga yg sedang melintas di Jalan Damang Ethel Rabu Desa Pujon Rt. 06 Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi petugas memberikan Teguran kepada pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah agar ttp menggunakan masker dan penegakan disiplin protokol kesehatan ini, masih ditemukan masyarakat yang belum mengunakan masker.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kapuas AKP Ahmad Supian, S. Sos bahwa sanksi sosial yang diberikan dengan tujuan untuk memberikan efek jera, sehingga warga lebih disiplin dalam penggunaan masker.
“Petugas memberikan teguran keras kepada masyarakat yang tidak memakai masker, juga memberikan sanksi berupa sanksi kerja sosial menggunakan rompi pelanggar serta di beri masker yang tidak menggunakan masker.” Tutup Kapolsek Kapuas Tengah. (Des/den/K3)








