Operasi Yustisi, Polsek Kahut Sosialisasikan Perbup Gumas Tentang Protokol Kesehatan

Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukumnya, Jajaran Polsek Kahut, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng Bersama dengan satgas Operasi yustisi melakukan sosialisasikan Peraturan Bupati Gumas Nomor 33 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Sasaran Operasi Tim Gabungan dari Pemda, TNI dan Polri tersebut menyasar ke pengunjung Pasar yang datang membeli di Pasar Mingguan Kelurahan Tumbang Miri, Kec. Kahut, Kab. Gumas. Sabtu (19/09/2020), Siang.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Kahut Ipda Waryoto, S.H., M.M., Menyampaikan kegiatan Operasi dan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap dampak dari pandemi virus covid-19 dan tidak meremehkan dengan adanya virus covid-19.

“Dalam kegiatan tersebut masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker sementara hanya kita tindak berupa teguran lisan serta kita berikan masker bentuk kepedulian kita untuk mencegah Covid – 19.” ucap Kapolsek.

“Semoga masyarakat kecamatan Banama Kahut kedepannya dapat mentaati peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 33 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019,” tutupnya. (krh38/den/K3)