
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Timpah Polres Kapuas Polda Kalteng Aiptu Harry Kristanto dan Aipda Anjung HT melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga masyarakat dan lain sebagainya yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19, Sabtu (19/9/2020) pukul 09.30 WIB.
Warga masyarakat, di minta untuk tetap konsisten dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid 19 seperti menyiapkan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, membuat imbauan wajib masker dan lain sebagainya.
“Kemudian para warga masyarakat juga di ingatkan selalu menggunakan masker dan agar membawa handsanitizer saat berpergian,” ujar Aiptu Harry.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, Polsek Timpah memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta memberikan sanksi kerja sosial kepada masyarakat.
“Sesuai dengan perintah Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Timpah Iptu H. Suharto agar Polsek Jajaran melaksanakan operasi yustisi dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 khusus di wilayah hukum Polsek Timpah,” terang Kapolsek Timpah. (Or/den/K3)










