Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Pendisiplinan Perbub (peraturan bupati) tentang upaya pendisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 gencar dilakukan oleh Polres Barito Utara, kamis pagi (17/9/2020).
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kabagops Polres Barito Utara AKP Erwin Togar Haasian, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa sejumlah anggota Polres Barito Utara kembali sosialisasikan perbub tentang upaya pendisiplinan protokol kesehatan di Barito Utara. Kali ini, sejumlah tempat keramaian menjadi sasaran sosialisasi yang diantaranya area WFC ( Water Front City) di jalan Panglima Batur dan Bundaran Buah.
“Pendisiplinan peraturan bupati bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19, berupa menggunakan Masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,”ujarnya.
“Dalam operasi kali ini, ditemukan 25 orang pengguna yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sebagaimana perbub Barito Utara yakni menyapu di jalan raya dan fasilitas umum serta pemasangan rompi ,”pungkasnya.(Ryt/BH/K2)