Kotawaringin News, Polres Lamandau – Satuan Tugas (Satgas) Yustisi penerapan protokol kesehatan melaksanakan Operasi Pendisiplinan kepada masyarakat yang melintas di Pos Lalu Lintas Batu Batanggui, Kota Nanga Bulik, Lamandau, Kalteng, Kamis (17/9/2020) pagi.
Kegiatan gabungan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Lamandau itu terdiri dari Personel Polri yang di pimpin oleh Ka UKL II AKP Rusni dan Ipda Reiza Taufany, S.H., serta personel dari Tni dan Satpol PP Kabupaten Lamandau
Dalam Kesempatan Tersebut AKP Rusni Mengatakan, Pelaksanaan giat tersebut merupakan penertiban terhadap peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 tanggal 02 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Dalam penerapan disiplin dilakukan penindakan berupa sanksi tertulis (surat pernyataan) dan teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan”, ucapnya.
Dari hasil operasi satgas yustisi hari ini, teguran lisan di berikan kepada 5 (lima) orang, teguran tertulis sebanyak 21 (dua puluh satu) dan Kerja sosial sebanyak 10 (sepuluh) orang.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten agar mematuhi 4 M, yakni Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan guna mencegah penyebaran Covid 19,” Pungkasnya.(Rls/Den/K3)