Operasi Penertiban Penggunaan Masker di Bundaran Pancasila Dipantau Langsung Oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah

Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Sebagaimana diketahui Pemkab Kobar telah menetapkan Peraturan Bupati Kotawaringin (Perbup) Barat Nomor 54 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mengacu pada peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah provinsi sebagai pedoman penegakan disiplin protokol kesehatan.

Sebagai upaya menekan penyebaran covid-19, pemerintah kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus melaksanakan operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 khususnya penggunaan masker. Aksi ini telah dimulai sejak Jum’at (9/10/2020) lalu, dan pada hari Kamis (15/10/2020) ini tim Satgas Penanganan Covid-19 Kobar melaksanakana operasi di sekitar bundaran Pancasila.

Di tengah kesibukan kedinasannya, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H.,M.H menyempatkan untuk memantau secara langsung kegiatan ini. Hj. Nurhidayah menyampaikan jika kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Hj. Nurhidayah juga berpesan kepada tim di lapangan agar tetap humanis di dalam menjalankan tugas penegakan Perbup ini dan mengutamakan edukasi kepada masyarakat. “Kita harapkan dengan perbup ini semakin membuat tingkat kedisiplinan masyarakat Kobar meningkat, saya juga mengapresiasi masyarakat yang telah dengan sadar menggunakan masker, hal ini tentu membantu upaya kita bersama dalam penanggulangan sebaran covid-19,” kata Hj. Nurhidayah.

Dalam kegiatan hari ini, tim Satgas mendapati sebanyak 34 orang tidak mengenakan masker. Yang selanjutnya oleh tim , mereka didata dan ditindak diberikan sanksi sosial dengan memungut sampah di sekitar Taman Kota. (Adi/Ir)