
Perwakilan pasangan pasangan calon urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar Pilkada Kalimantan Tengah, Bambang Widjojanto/Istimewa
Kotawaringin News, Nasional – Perwakilan pasangan calon urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Sugianto-Sabran dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu, menduga telah terjadi pelanggaran aturan pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
Pasangan Sugianto-Sabran diduga kuat telah melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif sebagai petahana.
“Ini pernah dilakukannya 10 tahun lalu saat Pemilihan Bupati Kotawaringin Barat 2010. Pada saat itu MK membatalkan kemenangannya, kami minta MK mengeluarkan keputusan yang sama untuk hasil Pilkada Kalteng,” kata Bambang dalam sidang pendahuluan gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Bambang yang mewakili paslon urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar menyebutkan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Sugianto-Sabran adalah politik uang.
Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK. Ben ibrahim dan Ujang Iskandar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
“Kami berharap MK dapat memutuskan adil dan melihat fakta-fakta di lapangan bahwa banyak kecurangan karena penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pasangan calon 02,” ujar Ujang Iskandar, Jumat (8/1). Ujang optimistis MK dapat mengabulkan permohonan pihaknya. Pasalnya, MK sekarang mengedepankan keadilan substantif ketimbang prosedural sebagaimana tertuang dalam Peraturan MK No 6 tahun 2020 yang terbit November lalu.
Terakhir, mantan bupati Kotawaringin Barat itu kembali menegaskan bahwa kekalahan pihaknya merupakan buah dari perbuatan curang petahana.(Ir)










