Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Murung Polres Kapuas Polda Kalteng dipimpin Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga masyarakat dan lain sebagainya yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19, Senin (21/9/2020) pukul 08.30 WIB.
Warga masyarakat, di minta untuk tetap konsisten dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid 19 seperti menyiapkan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, membuat imbauan wajib masker dan lain sebagainya.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, Polsek Kapuas Murung memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta memberikan sanksi kerja sosial kepada masyarakat.
“Sesuai dengan perintah Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Murung agar Polsek Jajaran melaksanakan operasi yustisi dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 khusus di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung,” terang Iptu Jimin. (Or)
“Kemudian para warga masyarakat juga di ingatkan selalu menggunakan masker dan agar membawa handsanitizer saat berpergian,” ujar Kapolsek (Or/den/K3)