Meski 35 Persen Transfer DAU Ditunda, THR PNS Pemkab Lamandau Tetap Cair

Kotawaringin News, Lamandau – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemkan Lamandau tetap cair meski 35 persen Dana Alokasi Umum (DAU) hingga kini mengalami penundaan penyaluran.

“THR (Tunjangan Hari Raya) PNS pemkab Lamandau kami pastikan tetap dibayarkan,” katanya saat dikonfirmasi Senin18 Mei 2020.

Hendra juga memastikan THR untuk PNS pemkab Lamandau sudah mulai dibayarkan hari ini.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Muhamad Irwansyah menjelaskan, keputusan pembayaran THR untuk PNS pemkab Lamandau merupakan kebijakan yang diambil atas petunjuk dan arahan Bupati Hendra Lesmana.

“Setelah melakukan berbagai simulasi kebijakan keuangan daerah dan mendapat arahan serta petunjuk dari pak Bupati, akhirnya pak Bupati memilih tetap menyalurkan THR PNS tersebut meskipun kondisi saat ini ada penundaan 35 persen transfer DAU,” kata Irwan.

Irwan menyebut, Bupati optimistis jika rasionalisasi APBD yang telah dilakukan pemkab Lamandau untuk penanggulangan Covid-19 dapat diterima oleh pemerintah pusat, sehingga diharapkan dapat mempercepat penyaluran sisa DAU yang saat ini masih tertunda.

Pembayaran THR untuk PNS pemkab Lamandau juga didasarkan pada Peraturan Presiden RI nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian THR tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai dan non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan. (BH/K2)