Menggunakan Media Stiker Imbauan, Polsek Kapuas Tengah Ajak Warga Cegah Karhutla

Kotawaringin News,  Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Tengah Bripka Fordiansyah, SWD dan Briptu Alpiannor, S.H. melaksanakan kegiatan imbauan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Minggu (13/9/2020) siang.

Kapolsek Kapuas Tengah Akp Ahmad Sopian, S.Sos melalui Bripka Fordi menyampaikan kegiatan imbauan karhutla harus disosialisasikan ke warga agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan dan tau akan tuntutan hukuman bagi warga yang melanggar.

“Kesempatan tersebut, kami menyambangi Sdr. Halsey Magat di Desa Pujon Rt. 02 Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah. Kami menyampaikan kepada Sdr. Halsey agar tidak sembarangan membakar hutan dan lahan untuk mencegah terjadikan kebakaran yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan serta dapat membuat terjadinya polusi udara yang merusak lingkungan,” tutur Fordi.

Petugas juga menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar sesuai Pasal 187, Pasal 188 Kuhp, Pasal 78, UU No. 14 Tahun 1999, Pasal 108, UU No. 39 Tahun 2014, Pasal 24 PERDA KALTENG No. 5 Tahun 2003.

“Sdr. Halsey mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Kapuas Tengah atas imbauan yang disampaikan, besar juga harapan kami warga lainnya juga dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di Kec. Kapuas Tengah,” tambah Fordi.

Sebelum menyambangi warga lainnya, petugas menempelkan stiker karhutla di depan pintu rumah Sdr. Halsey, “Semoga dengan adanya stiker karhutla ini dapat selalu mengingatkan kita untuk tidak melakukan karhutla,” harapnya diakhir kegiatan. (wen/den/K3)