
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Personel Polsek Pulau Petak Aipda Agus Sukisno dan Bripka I K Karsa melaksanakan kegiatan imbauan Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumat (25/9/2020) 09.30 WIB.
Aipda Agus menyampaikan kegiatan imbauan karhutla harus disosialisasikan ke warga agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan dan tau akan tuntutan hukuman bagi warga yang melanggar.
“Kesempatan tersebut, kami menyampaikan kepada warga agar tidak sembarangan membakar hutan dan lahan untuk mencegah terjadikan kebakaran yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan serta dapat membuat terjadinya polusi udara yang merusak lingkungan,” tuturnya. .
Melalui media spanduk, petugas juga menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar sesuai Pasal 187, Pasal 188 Kuhp, Pasal 78, UU No. 14 Tahun 1999, Pasal 108, UU No. 39 Tahun 2014, Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Tahun 2003.
“Warga mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Pulau Petak atas imbauan yang disampaikan, besar juga harapan kami warga lainnya juga dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di Kec. Pulau Petak,” tutupnya. (wen)








