
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Dalam Rangka Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Polsek Kapuas Tengah bersama Koramil 1011-10 dan Satpol PP Kec. Kapuas Tengah melaksanakan razia masker terhadap warga Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas, Kalteng. Jumat (25/9/2020) pukul 10.00 WIB.
Dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan warga yanga masih tidak menggunakan masker petugas pun memberikan teguran sembari mengimbau para warga yang melintas tentang pentingnya penggunaan masker diluar rumah dimasa pandemi seperti saat ini.
“Kami juga menjelaskan kepada warga yang melintas bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kec. Kapuas Tengah,” jelas Kanit Sabhara Ipda Ahmad Saepudin saat memimpin kegiatan.
Ipda Ahmad menambahkan agar para warga Kec. Kapuas Tengah selalu menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan Pemerintah, dikarenakan apabila perbuatan tersebut diulangi akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan denda maupun saksi kerja bakti sosial.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi tersebut masyarakat dapat disiplin dan patuh akan Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas,” harapnya. (wen/den/K3)








