
Kotawaringin News, Polres Sukamara – Dengan menggukan spanduk personel Polsek Pantai Lunci mensosialisasikan larangan ilegal minning dan penggunaan bahan kimia merkuri atau sianida, spanduk di pasang dibeberapa lokasi keramaian masyarakat agar dapat terlihat oleh masyarakat Kecamatan Pantai lunci, Sukamara, Kalteng, Kamis (8/10/2020) Pagi.
Sesuai dengan perintah Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M melalui Kapolres Sukamara Akbp I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T melalui Kapolsek Pantai Lunci Ipda Suripto menjelaskan, kegiatan tersebut adalah penambangan yang dilakukan tanpa izin negara, khususnya tanpa adanya hak atas tanah, izin penambangan, dan izin eksplorasi atau transportasi mineral
“Kami dari Polsek Pantai Lunci mengimbau agar para penambang tidak membuka lahan tambang dengan tanpa izin resmi yang dapat dipertanggung jawabkan,” tegas Kapolsek.
Dalam imbauan tersebut, Kapolsek juga menegaskan bahwa bagi yang terbukti melanggar UU No. 3 tahun 2020, UU No. 7 tahun 2014 dan UU No 9 Tahun 2008 dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun penjara denda sebesar Rp.100 Miliar. (Ar/Sam).









