Mantan Kepala BPN Kotim Kembali Dipanggil Kejaksaan

banner 468x60

Sampit, KNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemanggilan kembali terhadap Jamaludin mantan kepala badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Kotim, pada Jumat (15/9/2017). Namun belum diketahui pasti datang atau tidaknya dipemanggilan kedua ini.

 

banner 336x280

“Jamaludin sempat tidak hadir dipemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (13/9/2017) lalu. Saat itu dirinya beralasan sakit. Makanya hari ini, Jamaludin dipanggil kembali, namun datang atau tidaknya masih belum diketahui karena belum ada komunikasi ke kami (penyidik),” kata salah seorang penyidik Kejari Kotim, Jumat (15/9/2017).

 

Untuk diketahui, Jamaludin dipanggil ke Kejari Kotim untuk dimintai keterangan mengenai kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat prona pada masa pimpinannya. Bukan hanya itu saja, Korp Adhyaksa juga mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat. Pemalsuan Dokumen tersebut membuat permasalahan sangketa lahan antara warga dengan pemerintah. Pihak BPN Kotim menerbitkan sertifikat ditanah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km.07 tersebut atas nama perorangan, yakni Yenny Theresya Sunaryo.

 

Dalam kasus tersebut telah menjalani proses hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang dimenangkan oleh Yenny selaku penggugat. Pada persidangan tersebut, Kamis (30/3/2017) silam, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan meminta agar tergugat (Disdik) dapat mengosongkan lahan tersebut dan menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.

 

Adapun alat bukti yang diajukan penggugat saat menjalani sidang perdata, tanah bersertifikat hak milik (SHM) No. 475/Pasir Putih, surat ukur tertanggal 04-10-2102, No. 112/Pasir Putih/2012, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-2012. Luas 8.523 meter persegi, atas nama Yenny Theresya dan sah menurut hukum.

 

Selain itu, perbuatan tergugat menguasai tanah itu dinilai melawan hukum. Hakim juga meminta tergugat untuk menyerahkan tanah itu dalam keadaan kosong. Selain itu dalam amar putusan hakim juga, tergugat dihukum untuk bayar uang paksa Rp500 ribu per hari setiap tergugat lalai terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Kedua kasus ini bergulir saat Kepala BPN Kotim dijabat oleh Jamaludin. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *