Lakukan Penipuan Jual Beli Sarang Barung Walet, IRT Diamankan Polres Katingan

banner 468x60

Kotawaringin News, Katingan – Jajaran Polsek Katingan Kuala, Polres Katingan, Polda Kalteng, menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Fau alias Ipau diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait jual beli sarang barung walet.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P., mengatakan tersangka Ipau merupakan warga di RT. 01 RW. 01, Kelurahan Pegatan Hilir, Kec. Katingan Kuala, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.

banner 336x280

“Tersangka diduga menipu korban Wiyono warga Jalan Anang Santawi Kelurahan Ketapang, Kec. Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng yang ingin membeli sarang burung walet sehingga korban mengalami kerugian Rp 271.267.100 dari sisa uang yang sudah disetorkan kepada pelaku,” jelas Kapolsek, Rabu (12/8/2020).

Dijelaskan pada hari Rabu (18/7/2020) pelaku menelpon korban dengan menawarkan atau menjanjikan barang berupa sarang burung walet dalam jumlah banyak dan sesuai dengan grade atau sais yang di cari oleh Korban, kemudian korban mengirimkan uang dan sempat terjadi beberapa kali transaksi dengan jumlah total Rp.879.000.000.

Setelah beberapa kali transaksi tersangka selalu memberikan barang tidak sesuai dengan kesepakatan, dan jumlah uang dari hasil transaksi berjumlah Rp.546.757.100 sehingga uang yang digelapkannya sebesar Rp.271.267.100.

“pelaku mengaku menawarkan sarang burung walet dari hasil petani setempat dan para pengumpul yang ada di Pegatan. Setiap transaksi pelaku selalu memberikan barang tidak sesuai dari perjanjian kedua belah pihak. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Katingan Kuala,” jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan dari korban surat perjanjian pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet tertanggal 17 Juli 2020, surat perjanjian pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet tertanggal 20 Juli 2020, rekening cetak koran Bank BCA, dan Kwitansi tanda terima titipan uang pembelian sarang burung walet.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Katingan Kuala. Atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli sarang walet, dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.(Rls/Den)

banner 336x280