
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Polsek Kapuas Tengah, Koramil 1011-10 Kapuas Tengah dan Satpol PP Kec. Kapuas Tengah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kec. Kapuas Tengah Kab.Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (17/9/2020) malam.
Kapolsek Kapuas Tengah Akp Ahmad Sopian, S.Sos. melalui Bripka Dedi Tri P. menyampaikan bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kec. Kapuas Tengah.
“Dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan para pemuda pemudi yang sedang berkumpul tidak menggunakan masker, kamipun mengimbau para pemuda pemudi tersebut tentang pentingnya penggunaan masker dimasa pandemi seperti saat ini,” ucap Dedi pada jumat (18/9/2020) pagi.
Dedi menambahkan agar pemuda pemudi Kec. Selat Tengah selalu menerapkan Protokol Kesehatan yaitu seperti cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, jaga jarak atau social distancing serta mengurangi kegiatan diluar rumah apapila tidak mendesak atau sangat penting.
Selain itu petugas gabungan juga tidak lupa menjelaskan apabila perbuatan tersebut diulangi kembali maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan denda maupun saksi kerja bakti sosial.
“Dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi tersebut diharapkan masyarakat Kec. Kapuas Tengah dapat disiplin dan patuh akan Protokol Kesehatan untuk mencegahan penularan Covid-19 semakin meluas,” tutup Kapolsek. (wen/den/K3)









