
Penandatanganan berita acara dukungan antara Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau bersama KPU Lamandau.
Kotawaringin News, Lamandau – Suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, namun juga tanggung jawab semua pihak termasuk pemerintah.
Agar penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 terlaksana dengan lancar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau juga memberikan dukungan penuh.
Salah satunya dengan diberikannya dukungan pelayanan kesehatan untuk setiap personel penyelenggara Pemilu di semua tingkatkan. Pemberian dukungan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dukungan antara Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau bersama KPU Lamandau.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Lamandau, Irwansyah, mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan yang diberikan Pemkab Lamandau tersebut.
“Pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 lalu, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Bapak Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Kepala Dinas Kesehatan Lamandau dan KPU Lamandau,” ungkapnya, Senin (27/7/2020).
Dia melanjutkan, atas nama KPU Lamandau sangat mengapresiasi dukungan dari Pemkab Lamandau tersebut.
“Dukungan tersebut, merupakan salah satu wujud peran serta dukungan Pemda dalam membantu penyelenggaraan Pilkada kita ditengah bencana non alam, sebagai pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Yang tujuannya, kata dia lagi, untuk memastikan setiap pnyelenggara dalam keadaan sehat sebelum menjalankan tahapan Pilgub Kalteng.
Diketahui, dukungan pelayanan kesehatan itu diberikan bagi setiap penyelenggara Pemilu, mulai dari anggota dan sekretariat panitia pemilihan kecamatan, anggota dan sekretariat panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara, petugas pemutakhiran data pemilih hingga petugas ketertiban tempat pemungutan suara. (BH/K2)










