Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Ketua DPRD Kotawaringin Barat Rusdi Ghozali menegaskan bahwa kebijakan mudik lebaran Tahun 2021 ada pada Pemerintah.
Larangan mudik pada libur lebaran akan mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Meski begitu, mereka yang berada di kawasan aglomerasi diperbolehkan melakukan mudik lokal.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan mudik lokal dalam larangan resmi mudik Lebaran 2021, Senin (3/5/2021).
Upaya Pemkab Kobar melayangkan surat tembusan kepada Pemerintah Provinsi rupanya mendapatkan respon positif, tinggal menunggu surat resminya, kata Rusdi Ghozali.
“Jadi memang sebetulnya kita berharap bahwa terkait dengan arus mudik ini, kan sebagaimana sudah kita sampaikan bahwa kita mendukung kebijakan pemerintah pusat”.
Kita sudah melakukan deklarasi terkait dengan larangan mudik lebaran, dengan mengantisipasi bagaimana pergerakan arus mudik itu sendiri, ucap Rusdi Ghozali.
Ini bagian dari rencana pemerintah di dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, dan kita bersyukur bahwa terkait dengan covid 19 di Kobar ini sudah mengalami pergerakan yang cukup landai.
Dan mudah-mudahan kita berharap dan kita pertahankan ayo kita sama-sama tetap pada protokol kesehatan, pungkas Rusdi Ghozali. (Yusbob)