
Kotawaringin News, Polres Sukamara – Polsek Sukamara Polres Sukamara Polda Kalteng. Menyikapi Peraturan Bupati Sukamara Nomor 24 Tahun 2020 terkait penerapan Protokol kesehatan.
Polsek Sukamara mengambil langkah meningkatkan kegiatan patroli pada fasilitas umum seperti Perkantoran, perbankan dan fasilitas umum lainnya di wilayah Kecamatan Sukamara untuk memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah, Jumat (16/10/2020).
Adaptasi Kebiasaan baru merupakan tahapan kehidupan masyarakat baru yang di keluarkan oleh pemerintah dengan harapan masyarakat tetap produktif ditengah pandemi covid-19 yang mana masyarakat dapat beraktifitas di luar rumah kembali dengan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat melalui Ops Yustisi tahun 2020 yang saat ini sedang dilaksanakan.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, S.I.K., M.T. melalui Kapolsek Sukamara Iptu Kemas Abdur Rozie menjelaskan bahwa dengan dilaksanakannya Ops Yustisi Tahun 2020 masyarakat dapat beraktifitas dan pelayanan publik dibuka kembali namun tetap pada aturan protokol kesehatan yang berlaku.(AL)








